RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memanggil sejumlah pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, Rabu (17/9/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) retribusi pasar. Mereka yang dipanggil terdiri dari jajaran direksi hingga dewan pengawas.
Dari pantauan di lokasi, satu per satu pejabat Perumda Pasar keluar dari gedung Kejari Palembang usai menjalani pemeriksaan.
Salah satunya Riza Pahlevi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Investasi, yang juga menjabat Dewan Pengawas Perumda Pasar Palembang Jaya. Saat dikonfirmasi, Riza enggan berkomentar banyak.
“Hanya main saja ke sini,” ujarnya singkat sambil berlalu menuju mobil dinas. Ditanya lebih lanjut mengenai dugaan pungli di Perumda Pasar, Riza memilih bungkam.
Tak lama kemudian, Direktur Operasional Perumda Pasar Palembang Jaya, Seri Banun, juga terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan. Namun, ia pun memilih diam dan menghindari pertanyaan awak media. Hal serupa dilakukan M. Sangi Riswanto, anggota Dewan Pengawas, yang juga tidak memberi keterangan setelah diperiksa penyidik.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, yang turut dipanggil, tidak tampak keluar melalui pintu utama. Berdasarkan pantauan, ia justru meninggalkan gedung lewat pintu belakang dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya. (DN)