Ketua DPRD Prov. Sumsel lantik Ferdian Irawan, SE dan H. Nurul Aman sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov.Sumsel

Ketua DPRD Prov. Sumsel lantik Ferdian Irawan, SE dan H. Nurul Aman sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov.Sumsel

Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH memimpin pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Penganti Antar Waktu (PAW) atas nama Ferdian Irawan, SE yang mengantikan H. Fatra Radezayansyah, ST., MM Anggota DPRD Prov.Sumsel dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan Sumsel IX (Kabupaten Musi Banyuasin) dan atas nama H. Nurul Aman yang menggantikan H. Rizal Kenedi, SH, MM dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Sumsel VI (Kab Muara Enim, Kab Pali dan Kota Prabumulih) pada Rapat Paripurna LXXIX (79) dengan agenda Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Prov. Sumsel Pengganti Antar Waktu a.n Ferdian Irawan, SE dan H. Nurul Aman hari ini. (Senin/22/1/2024).

Rapat Paripurna LXXIX (79) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, dihadiri oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan Rapat Paripurna ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.1.4-106 tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 dan Nomor. 100.2.1.4-131 tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua DPRD Prov.Sumsel menyampaikan Terimakasih kepada Anggota DPRD Prov.Sumsel; H. Fatra Radezayansyah, ST., MM dan H. Rizal Kenedi, SH, MM atas dedikasi selama menjabat:
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan saya mengucapkan terima kasih kepada H. Fatra Radezayansyah, ST., MM dan H. Rizal Kenedi, SH, MM atas jasa-jasa, pengabdiannya selama ini kepada bangsa dan negara sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan” Jelas ketua DPRD Prov.Sumsel

Ketua DPRD Prov.Sumsel menyampaikan pesan dan ucapan Selamat Kepada Anggota DPRD yang akan mengucap Sumpah/Janji:
“Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Yang Baru, Saudara akan ditempatkan oleh Fraksi saudara pada Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, oleh karena itu saudara perlu segera menyesuaikan diri dengan rekan-rekan Anggota DPRD yang lain untuk berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. semoga amanah yang diberikan diatas pundak saudara dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya”

Dalam menjalankan tugasnya Ferdian Irawan, SE dan H. Nurul Aman keduanya sebagai anggota Fraksi Golkar ditempatkan oleh partai sebagai anggota Badan Musyawarah dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan daerah serta di Komisi V yang membidangi Kesejahteraan rakyat.

“Sekali lagi saya ucapkan “selamat bekerja” dan tunjukan aktivitas saudara dengan sebaik-baiknya dengan berperan aktif dalam berbagai sidang-sidang dewan baik dalam rapat komisi, maupun paripurna, serta dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan” Lanjut Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Kemudian dilanjutkan dengan Prosesi pengucapan Sumpah/Janji yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel yang sebelumnya mendengarkan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.1.4-106 tahun 2024 dan Nomor. 100.2.1.4-131 tahun 2024 oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Setelah Pengucapan Sumpah/janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan lencana DPRD Prov.Sumsel kepada Anggota DPRD Prov.Sumsel PAW oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Mengakhiri Agenda Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan Sambutan Pj. Gubernur Sumatera Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris daerah yang intinya menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD Prov.Sumsel yang baru dilantik dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota DPRD Prov.Sumsel dengan Amanah. Paripurna ditutup dengan pembacaan doa Bersama dipimpin oleh Wendi Herwanto, S.Ag, M.Si.