RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti korupsi atas kasus korupsi penggelapan honor relawan anggaran 2022, dua terdakwa eks Kepala Pelaksana BPBD Amzar Kristofa, Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU, divonis masing – masing 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (24/9/2025).
Selain divonis pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing – masing pidana penjara selama 4 tahun penjara , denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim dalam persidangan, Rabu (24/9/2025).
Selain divonis penjara dan de2025para terdakwa Amzar dan Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 314 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. (DN)













