Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najid Ditetapkan Tersangka

RIMAUNEWS, PALEMBANG– Tak berselang lama, usai menetapkan dua tersangka baru, Kejati Sumsel kini menambah 1 daftar tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Akhmad Najib, kini menyusul Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Akhmad Najib kala itu diketahui menjabat sebagai Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel.

Sewaktu penyidik Kejati Sumsel menetapkan Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara sebagai tersangka, Najib diketahui sempat menjalani perawatan, karena diduga mengidap COVID-19.

“Sebelumnya tadi (ditetapkan tersangka) yang bersangkutan (Akhmad Najid) kita periksa kesehatannya. Hasil nya dinyatakan negative COVID-19 dan dalam kondisi baik-baik saja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Jumat (1/9/2021)

Pantau wartawan, sekitar pukul 21.10 WIB, Akhmad Najib keluar dari gedung Kejati Sumsel, dengan pengawalan petugas Kejati Sumsel.

Akhmad Najib langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan. Dia hanya memohon doa ketika ditanya terkait kasus yang menjeratnya.

“Bantu doanya ya,” singkat Najib.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menyeret Alex Noerdin sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu yakni, Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

“Tentunya (penetapan status tersangka) memang tidak terlepas dari jabatan atau kuasa yang mereka (Antoni dan Loka) pegang saat itu,” kata Khaidirman kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Khaidirman mengatakan, dari penetapan ini, kedua tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kelengkapan proses penyidikan.

“Setelah seluruh berkasnya lengkap, akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” katanya.

Kejakasaan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.

“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Viktor melalui pesan, Rabu (22/9).(Al)