Paripurna XVII Beragenda Penelitian Raperda Perubahan APBD Sumsel 2020

RIMAUNEWS, PALEMBANG – DPRD Sumsel kembali menggelar rapat paripurna XVII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda perubahan APBD Provinsi Sumsel 2020.Rabu (7/10/2020)

Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, pengambilan keputusan, pendapat akhir/sambutan gubernur Sumsel terhadap Raperda perubahan APBD provinsi Sumsel 2020.

Rapat paripurna XVII DPRD Sumsel dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Wakil Ketua III DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki.

Paripurna dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Nasrun Umar, serta dihadiri Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.

Sekretaris DPRD Sumsel Ramadan S Bayseban membacakan hasil rapat paripurna VII tentang Raperda perubahan APBD Provinsi Sumsel di depan Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Sumsel dan tamu undangan dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1 menyetujui Raperda tentang perubahan APBD provinsi Sumsel tahun anggaran 2020

Pasal 2, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumsel TA 2020 sebagaimana dimana dimaksud dalam pasal 1 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
A. Pendapatan asli daerah 3 Triliun lebih
B. Dana perimbangan Rp 6 Triliun
C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 73 Miliar, jumlah pendapatan setelah perubahan 9 Triliun

2. Belanja
A. Belanja tidak langsung 6 Triliun
B. Belanja langsung 3 Triliun, jumlah belanja setelah perubahan 10 Triliun, defisit 769 Miliar

3. Pembiayaan
A. Penerimaan pembiayaan 889 Miliar
B. Pengeluaran pembiayaan 119 Miliar, jumlah pembiayaan setelah perubahan 769 Miliar, tahun berjalan minim

Pasal 3:
Semua hasil sinkronisasi badan anggaran dengan komisi-komisi DPRD Sumsel bersama tim anggaran Pemprov Sumsel terhadap Raperda tentang perubahan APBD Sumsel TA 2020 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan bersama ini

Pasal 4:
Mempersilahkan Gubernur Sumsel untuk menyampaikan peraturan daerah tentang APBD Sumsel TA 2020 kepada Mendagri RI guna dievaluasi

Pasal 5:
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya bisa diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan bersama ini.

Setelah hasil rapat dibacakan, Ketua DRPD Sumsel Anita menanyakan kepada anggota rapat dan hasil rapat disetujui, selanjutnya ia mengetuk palu sebagai tanda hasil rapat disahkan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa hal ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan perubahan APBD Sumsel TA 2020.

“Selanjutnya Raperda tersebut akan diserahkan kepada Mendagri RI untuk dievaluasi sehingga pada saat nanti agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya. (Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed