Pengadilan Militer I-04 Palembang Hukum Mati Kopda Bazarsah, Terbukti Bunuh Tiga Polisi dan Kelola Judi Ilegal

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oknum anggota TNI atas nama Kopda Bazarsah divonis mati oleh majMoalelisl hakim Pengadilan Militer 1-04 kabPalembang, Senin (11/8/2025).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kopka Bazarsya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal. Maka dari itu kami memvonis terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI,” tegas hakim ketua.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Setelah divonis mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Usai sidang kuasa hukum para korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait vonis tadi pihaknya sangat memuaskan, walaupun tadi sempat dek – dekkan dan sempat cemas karena pasal 340 nya tidak terpenuhi.

“Saya yakin ada pasal berlapis yang diberikan majelis hakim dan ada perbuatan mengulang yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Putri.

Ia juga menyampaikan, dugaan kita tadi seumur hidup dan kami yakin majekis hakim melihat perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang, walaupun dianggap tidak ada niatan, tetapi niatan terdakwa tidak sangat manusiaawi dan sangat fatal perbuatannya.

“Dan kami sangat puas majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa basarzah,” tuturnya.

Sebelumnya tim Oditur menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kopka Bazarsya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI,” tegas Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer,” tutur Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.