Sekda Sumsel Ingatkan Pedagang dan Pengunjung  Tetap Patuhi Prokes

RIMAUNEWS, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Disiplin masyarakat dalam  penerapan 3M tersebut sangat penting sebagai upaya membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran  virus Corona di Bumi Sriwijaya. Bukan saja di tempat keramaian seperti  pasar dan pusat  perbelanjaan lainnya. Namun juga termasuk dipusat layanan publik dan tempat kerja sekalipun.

Khusus dipusat keramaian seperti pasar, Pemerintah Provinsi Sumsel melakukan pembangian masker dan memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar agar tetap patuh dengan prokes.

Seperti yang dilakukan  Sekda Provinsi Sumsel, H Narsun Umar, Rabu (3/2) pagi mengedukasi pada para pedagang dan pengunjung pasar di Km 5 Palembang. Kegiatan  itu dimanfaatkan Sekda untuk mengingatkan warga ditempat itu agar tetap menerapkan 3 M sebagai kebiasaan baru di tengah masyarakat.

“Ini momen yang sangat baik. Kita melakukan edukasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan prokes dimanapun berada, termasuk saat berbelanja di pasar,” ujarnya.

Dikatakan,  salah satu cara yang bisa dilakukan secara bersama-sama dengan  melibatkan masyarakat adalah gerakan 3 M  yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kita jangan sampai lengah. Walaupun vaksinasi sudah  mulai berjalan, penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Bahkan dipasar tersebut Sekda Nasrun Umar, tak sungkan berbincang dengan kalangan pedagang sembari mengajak untuk mematuhi prokes yang telah dicangangan oleh pemerintah.

“Kita semua memiliki tanggung jawab dalam memutus mata rantai virus corona ini.  Sehingga kita dapat kembali hidup dengan  normal aman dalam menjalankan aktivitas apapuan juga,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *