RIMAUNEWS,PALEMBANG – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menerima secara simbolis sertifikat tanah untuk rakyat yang diserahkan secara virtual bertempat di auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (5/01) siang yang langsung diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Ikut mendampingi Gubernur ketika menerima sertifikat tanah untuk rakyat oleh Presiden kali ini Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, Wakil Bupati Kabupaten OKI H.M Dja’far Shodiq dan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono dan Perwakilan dari Kota Prabumulih.
Adapun rincian sertifikat tanah yang diserahkan Presiden untuk Provinsi Sumsel kali ini sebanyak 50 sertifikat.masing- masing Kabupaten OI sebanyak 15 sertifikat, Kabupaten OKI 10 sertifikat, Kabupaten Banyuasin 15 sertifikat dan Kota Prabumulih 10 sertifikat. Sedangkan jumlah sertifikat tanah secara nasional yang diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo kali ini 584.407 sertifikat tanah kepada masyarakat yang berada di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.
Gubernur Sumsel HermanDeru mengatakan, strategi percepatan sertifikasi tanah memang mutlak diperlukan. Sebab kebijakan tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki.
“Selain itu, strategi percepatan sertifikasi tanah akan memberikan kepercayaan diri masing-masing masyarakat.” kata HD
Tidak hanya itu lanjut HD, sertifikat yang diberikan itu diharapkan dapat menunjang perekonomian masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tetap merasakan kepedulian pemerintah.
“Ini bisa meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga penerima sertifikat. Karena bisa digunakan sebagai modal usaha perekonomian,” tuturnya.
Sementara itu Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh masyarakat baik yang hadir. Baik secara fisik maupun virtual untuk memegang sertifikat tanah yang sudah diberikan pemerintah. sebanyak 584.407 sertifikat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota. Sedangkan secara simbolis diserahkan pada 5 provinsi di Istana Negara. Sedangkan 21 provinsi lainnya menyaksikan secara virtual.
“Saya ingin agar sudah dipegang semuanya, sudah pegang semuanya (sertifikat tanahnya)? coba ditunjukkan, yang dilayar juga ditunjukkan, betul-betul sudah diterima, meskipun kecil-kecil saya lihat sertifikatnya sudah dipegang di layar, kalau di sini kelihatan semuanya,” tambahnya.
Jokowi menceritakan, sertifikat yang dibagikan ini berasal dari 6,8 juta bidang tanah. Jokowi mengaku, 6,8 juta bidang tanah yang berhasil disertifikatkan itu masih di bawah dari target sekitar 11 juta bidang tanah. Tidak tercapainya target tersebut, dikarenakan terjadinya pandemi COVID-19 yang membuat pergerakan para pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbatas.
Berdasarkan hitungannya, sejak tahun 2015 seharusnya sudah ada 126 juta bidang tanah yang disertifikatkan. Hanya saja fakta di lapangan hanya sebanyak 46 juta. Melihat fakta tersebut, memberikan target tinggi kepada Kementerian ATR/BPN dalam program sertifikat tanah.
“Saat itu hanya baru 46 juta, artinya masih 80 juta yang belum yang dipegang masyarakat, 80 juta saya hitung kalau setahun hanya 500 ribu, berarti bapak ibu harus nunggu 160 tahun untuk pegang sertifikat. Bisa bayangin, iya kan kalau setahun 500 ribu masih 80 juta berarti butuh 160 tahun untuk selesai sertifikat dan dipegang oleh bapak ibu semua, ada yang mau? nunggu 160 tahun,” katanya Jokowi.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam laporannya mengungkapkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dikeluarkan sertifikat tanah sebanyak 5,4 juta pada tahun 2017, 9,3 juta pada tahun 2018, dan 11,2 juta di 2019.
“Dikarenakan COVID-19 dan adanya refocusing anggaran, tahun 2020 terealisasi (sertifikat) sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujarnya.
Dalam laporannya, Sofyan juga mengungkapkan sejumlah capaian yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Sesuai arahan Presiden, ungkap Sofyan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital, di mana saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital, antara lain pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.
“Dengan digitalisasi tersebut meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” ungkapnya.